"Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan dari kedua belah pihak," ujar Lelyana pada detikhot di kantornya, Mayapada Tower, Jl. Jend. Sudirman, Rabu (30/1/2008).
Pengacara berambut pendek itu berujar, keputusan pengadilan agama yang mengabulkan gugatan Bambang, akan menjadi catatan buruk untuk semua perempuan Indonesia. Dengan kejadian tersebut menurutnya, ada kesan perselingkuhan dihalalkan.
Lelyana juga menambahkan, dalam kasus perceraian ini, kliennya tidak memikirkan masalah uang. "Klien kami hanya ingin keluarga bersatu kembali," jelasnya. Dalam keputusan pengadilan, sebelum akhirnya Halimah mengajukan banding, perempuan ayu itu mendapatkan kurang lebih Rp 1 miliar setelah dicerai.
Selain mengajukan banding hingga saat ini Halimah juga masih berusaha mengajukan gugatan sita harta bersama. Gugatan tersebut diajukan karena melihat pihak Bambang boros. Menurut Lelyana harta bersama juga tidak bisa dimiliki oleh satu pihak saja. (rac/eny)











































