Emoh Dicerai Bambang, Halimah Wajib Curhat

Emoh Dicerai Bambang, Halimah Wajib Curhat

- detikHot
Rabu, 30 Jan 2008 13:46 WIB
Emoh Dicerai Bambang, Halimah Wajib Curhat
Jakarta - Halimah Agustina Kamil tak mau menyerahkan suaminya Bambang Tri pada Mayangsari. Halimah yang mengajukan banding atas putusan cerai pengadilan diwajibkan curhat.

Banding Halimah sudah didaftarkan asisten Lelyana Santosa, pengacara ibu tiga anak itu, Selasa (29/1/2008) lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Banding tersebut akan diproses dan diberitahukan pada pihak terbanding yaitu Bambang Trihatmodjo.

Setelah pihak Bambang diberitahu, Halimah diharuskan membuat memori banding. Memori banding tersebut berisi ketidakpuasannya soal putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang menggolkan gugatan cerai Bambang.

"Nanti bentuknya semacam curhatan ataupun poin-poin mengapa tidak puas dengan putusan," jelas Nuheri juru bicara PA Jakarta Pusat, saat ditemui detikhot di kantornya, Jl. Awaludin, Tanah Abang, Rabu (30/1/2008).

Seperti diberitakan sebelumnya Halimah mengajukan banding setelah 13 hari pengadilan agama memuluskan gugatan cerai Bambang Tri. Halimah tetap berjuang mempertahankan rumah tangganya. (eny/kee)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads