"Dari proses penyelidikan sampai penuntutan memang Pasha tidak ditahan, karena di sini permasalahannya mungkin hanya simpang siur atau kesalahpahaman," ujar juru bicara persidangan, Joni Witanto kepada detikhot ditemui di PN Bogor, Jl. Pengadilan, Jawa Barat, Selasa (22/1/2008).
Menurut Joni, sidang memang berlangsung cepat karena semua saksi dan orang terkait sudah siap. Pasha dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati telah berdamai, kasus ini memang sudah sepantasnya masuk persidangan. Rudi, manajer Ungu yang mendampingi Pasha pun mengatakan bahwa sang vokalis Ungu terlihat tidak masalah menghadapi sidang ini.
"Pasha nggak ada masalah. Lihat aja lah itu kan masalah mereka personal. Seperti yang tadi kalian lihat ya seperti itu. Teman-teman Ungu juga tahu masalah ini dan mereka support semuanya. Jadi nggak ada masalah lah," tutur Rudi kepada detikhot.
(yla/yla)











































