"Rahma bilang sama saya, 'udahlah, apa maunya kita ikutin aja,'" ujar Secarpiandy saat ditemui detikhot di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, (17/1/2008).
Menurut pengacaranya Rahma sudah tidak bisa lagi mempertahankan penikahannya dengan Rauf, namun permintaan cerainya selalu ditolak. Hal ini bertentangan dengan pernyataan dari pengacara Rauf, Heri Subagio yang menyatakan bahwa Rahma lah yang selama ini menunda proses perceraian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secarpiandy menganggap bahwa permintaan Rauf itu mengada-ada dan sudah terlambat. "Diah dalam akte kelahiran Raisha kan tidak pake binti, itu hanya nama panjang, bukan berarti nama ayahnya, lagipula gugatan itu sudah terlambat, penyangkalan anak itu hanya bisa dilakukan 180 hari setelah kelahiran anak, dan atau 360 hari setelah putusan cerai. Ini 180 hari sudah lewat, putusan cerai juga belum," jelasnya panjang lebar.
Kembali berseberangan dengan Secarpiandy, menurut pengacara Rauf, Heri Subagio, apa yang dilakukan kliennya sudah benar. "Apa yang lakukan tidak menyalahi, toh tidak melewati batas waktu, justru kita mendaftarkan gugatan ini bersamaan dengan gugatan cerai, biar tidak panjang prosesnya dan cepat selesai," tegasnya.
Dibalik segala perseteruan ternyata masih ada kesamaan antara Rahma dan Rauf, yaitu sama-sama ingin cepat bercerai. (aak/eny)











































