Penolakan Syafrudin atas gugatan cerai Yessy itu disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/1/2008). Sidang mengagendakan penyerahan duplik atau jawaban Syafrudin.
"Isinya intinya sama dengan prinsip dan sikap Pak Syafrudin dari awal. Pak Syafrudin itu tidak ingin bercerai dari ibu Yessy," kata kuasa hukumnya, Amrul Kahir Rasin.
Dalam sidang tadi, Syafrudin juga belum membicarakan harta gono-gini yang kini dipermasalahkan pasangan suami-istri itu. Suami kedua Yessy tersebut menuduh sang istri mengelola perusahaan dan sejumlah asetnya di Kalimantan. (eny/dit)