Sarwendah, mengambil tindakan dengan melaporkan puluhan akun media sosial ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah.
Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, mengonfirmasi langkah hukum tersebut telah diambil guna merespons serangan dan penggiringan opini yang dinilai telah menciderai harkat dan martabat kliennya.
"Kami secara resmi telah melaporkan 46 akun sosial media yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sosial media atau media sosial," kata Pablo Benua saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan akun tersebut telah dipetakan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari sejumlah figur yang secara gamblang menampakkan identitasnya untuk menyebarkan narasi negatif.
"Klaster yang pertama adalah orang-orang yang terlihat wajahnya atau ada influencer-nya, ada pihak yang berbicara melalui sosial media, yang selalu menggunakan fitur live," terang Pablo Benua.
Sementara kelompok kedua, terdiri dari puluhan akun pemotong video atau clipper yang diduga bergerak secara terorganisasi.
"Klaster kedua adalah akun-akun yang setelah kami telusuri merupakan penyedia, akun-akun pemilik dari penyedia jasa clipper," imbuhnya.
Guna memperkuat bukti laporan, tim kuasa hukum telah melakukan investigasi dengan melibatkan tenaga ahli serta menjalin komunikasi dengan kementerian terkait.
"Kami juga menggandeng sejumlah praktisi siber. Kami bahkan sudah berkoordinasi juga dengan Kementerian Komdigi terkait dengan akun-akun tersebut," jelasnya.
Laporan kepolisian tersebut kini sudah diproses oleh pihak penyidik. Sejumlah agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah mulai berjalan demi menuntaskan perkara tersebut.
"LP sudah kita lakukan sejak minggu lalu. Untuk pemeriksaan saksi-saksi juga sudah sedang bergulir," pungkasnya.
