×
Ad

Eks Sopir Ditahan, Inara Rusli Minta Usut Aktor Intelektual Akses Ilegal

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 19 Okt 2026 22:00 WIB
Inra Rusli dan kuasa hukum lega mantan sopir ditahan atas kasus akses ilegal. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Mantan sopir Inara Rusli, Agung Eko Maryanto alias Agung Maryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan akses ilegal serta penyebaran rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli. Kuasa hukum Inara, Lecumana, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.

"Yang pertama saya bersama dengan klien saya, yaitu Mbak Inara Rusli ya, mau menyampaikan bahwa proses pemeriksaan laporan polisi yang kami layangkan di Mabes Polri, Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri sudah menemukan titik yang sangat terang," ujar Lecumana di Polda Metro Jaya pada Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Dan perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri, oke, di Rutan Mabes Polri," katanya.

Menurut Lecu, Agung telah ditahan selama 21 hari. Ia juga menjelaskan bahwa Agung merupakan mantan sopir Inara dan sudah tidak bekerja lagi ketika peristiwa yang dipersoalkan terjadi.

"Agung itu ya, sopir ya. Mantan sopir dari Mbak Inara Rusli. Dan kemudian sudah keluar ya, udah di luar dari kerjanya dari Mbak Inara. Sekarang kan dalam posisi sudah tidak bekerja lagi pada waktu peristiwa kejadian itu," jelasnya.

Lecu meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan Agung sebagai tersangka. Ia menduga terdapat rangkaian perpindahan rekaman CCTV dari satu pihak ke pihak lain hingga akhirnya digunakan dalam perkara berbeda.

"Jadi saya meminta kepada penyidik Cyber Bareskrim, jangan hanya berhenti di Agung! Ya, saya minta nih ya karena kenapa? Ini sudah ada rangkaian peristiwanya ya, sudah ada yang mengambil, dari yang mengambil dioperasikan, dioperkan kepada orang lain itu sudah terlihat lah, sudah tergambar," tegasnya.

"Saya minta Jaksa daripada Kejati DKI Jakarta untuk lebih luas melihat perkara ini ya. Jangan hanya mati di tersangka Agung ya. Jadi jangan hanya perkara itu stuck di tersangka Agung," ujar pengacara Inara Rusli.

Lecu bahkan meminta penyidik agar serius menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Terkait dugaan siapa yang menyuruh Agung, Lecu menyebut hal tersebut masih harus diungkap melalui proses penyidikan. Ia meminta petunjuk dan fakta dalam perkara diperiksa kembali sebelum memasuki persidangan.

Ia menilai dugaan perpindahan rekaman dari satu pihak ke pihak lain perlu ditelusuri secara menyeluruh agar perkara tidak hanya berfokus pada satu tersangka.

"Oleh karena itu sebelum lari ke persidangan maka dari Tahap 1 itulah diverifikasi ulang ya, dibongkar lagi. Ada apa petunjuknya apa dan bagaimana, itu harus dibuka lagi," tambahnya.

Mengenai motif Agung mengambil rekaman CCTV tersebut, Lecu mengaku belum memperoleh gambaran yang jelas. Ia menyebut terdapat sejumlah keterangan yang perlu dicocokkan dengan fakta penyidikan.

"Ah, itulah yang motifnya sampai saat ini kita masih bias. Kenapa bias? Ada yang dibilang A, ada yang dibilang B, sehingga itu tidak fokus kepada apa yang sebenarnya," ungkapnya.

"Fakta kejadian itu ada peristiwanya, ada ada petunjuk WA-nya, dan lain-lain. Padahal ya, kita tahu bahwa kita sudah menyerahkan handphone pada masing-masing saksi kunci. Di sini ada dua saksi kunci ya Bang Deddy ya? Dua! Viola dan Yuni! Dua orang ini sebagai petunjuk yang sangat-sangat kuat sekali," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan atau perzinaan, dengan rekaman CCTV rumah Inara disebut sebagai salah satu bukti. Inara kemudian melaporkan dugaan akses ilegal ke Bareskrim Polri pada November 2025 karena merasa rekaman dari kediaman pribadinya diambil tanpa izin. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 9 Januari 2026.



Simak Video "Video: Virgoun Sambangi Komnas Perlindungan Anak, Klarifikasi soal Aduan Inara"

(fbr/pus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork