"Kita sudah punya bukti yang kuat, 99 persen. Dilihat dari hasil tes DNA, tidak ada sedikitpun darah dari Rauf," tegas pengacara Rauf, Sandy Arifin usai sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2007).
Dalam gugatan cerainya, Rahma memang tidak menyinggung masalah hak pengasuhan anak. Namun pihak Rauf, minta pada pengadilan pembatalan soal anak.
"Mba Rahma sudah mengaku di depan persidangan bahwa anak itu bukan anak Rauf," lanjut Sandy.
Di sidang Kamis (27/12/2007) baik Rahma maupun Rauf diwakili kuasa hukumnya. Sidang yang hanya berlangsung beberapa menit itu mengagendakan replik atau jawaban dari pihak Rahma. Sidang kembali dilanjutkan pada 17 Januari 2008.
(eny/eny)











































