Langkah Indra Kenz menghirup udara bebas harus terhenti. Hak pembebasan bersyarat (PB) yang sempat dikantonginya resmi dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pria bernama asli Indra Kesuma itu, kini telah kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia resmi ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk menghabiskan sisa masa hukumannya.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengonfirmasi proses penyerahan narapidana tersebut yang berlangsung di bawah pengawalan ketat.
"Jadi pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, jam 13.32, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma bin Li Hok Sun alias Indra Kenz, guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang," kata Beni Hidayat di Lapas Kelas I Tangerang, kemarin.
Terkait durasi penahanan yang masih harus dihadapi Indra Kenz, pihak lapas membeberkan, hitungan sisa masa pidana murni yang wajib dihabiskan oleh sang selebgram di dalam penjara.
"Berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," jelas Beni Hidayat.
Setibanya di Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz langsung menjalani pengecekan berkas, pencocokan identitas, serta pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur.
Pihak lapas juga memutuskan, untuk menempatkan Indra Kenz di sel isolasi berkeamanan ketat guna mendukung proses pemeriksaan dan audit lanjutan.
"Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security," tuturnya.
Beni Hidayat memastikan, terpidana kasus Binomo itu diperlakukan setara seperti warga binaan lainnya tanpa adanya keistimewaan fasilitas.
"Penanganan khusus tidak ada. Jadi perlakuan sama dengan warga binaan lain," pungkasnya.
Simak Video "Video Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dibui"
(ahs/wes)