YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali dilaporkan terkait konten siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape. Laporan tersebut dibuat Komnas Perlindungan Anak ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah konten tersebut menuai kecaman publik. Namun, Komnas Perlindungan Anak menilai permintaan maaf tidak menghapus dugaan tindak pidana.
"Walaupun permintaan maaf kan tidak menghilangkan tindak pidananya. Lalu jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah sempat ditonton oleh anak-anak," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).
Agustinus mengatakan pihaknya tetap menghormati permintaan maaf Bigmo. Namun, laporan tetap dibuat sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera.
"Ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran kita, gak hanya si konten kreator ini, kita semua sebetulnya," ujarnya.
Dia juga menyoroti dampak konten tersebut terhadap anak-anak yang telah menontonnya.
"Siapa yang menjamin anak-anak itu tidak terkontaminasi, tidak terpengaruh dengan konten itu? Konten itu sudah viral, sekian views," katanya.
Sementara itu, bidang hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva, mengatakan mereka melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian karena percaya proses hukum harus ditempuh melalui institusi negara.
Dia menegaskan peluang perdamaian tidak menjadi persoalan utama karena konten tersebut telah disaksikan secara luas.
"Jejak digital tidak akan bisa dihapus. Maka berhati-hatilah dalam membuat konten, terlebih konten-konten yang bisa mempengaruhi pertumbuhan kembang anak ke depan," katanya.
Komnas Perlindungan Anak juga membuka kemungkinan memberikan pendampingan terhadap anak yang terlibat dalam konten tersebut. Agustinus menyebut pihaknya akan mendalami kondisi psikologis anak dan kemungkinan melakukan asesmen.
"Kita juga mungkin akan membantu memberikan asesmen psikisnya seperti apa. Kita mungkin akan berusaha mengunjungi anak yang masuk di dalam konten itu untuk memberikan penanganan psikologik," jelas Agustinus.
Terkait kemungkinan adanya keuntungan dari konten tersebut, Agustinus mengatakan hal itu akan disampaikan kepada penyidik. Dia kembali mengingatkan buat para kreator konten agar tidak menjadikan anak sebagai bagian dari konten yang berpotensi merugikan.
"Anak itu bukan properti, anak itu bukan konten. Jadi kalau mau melibatkan anak masuk ke dalam konten, libatkanlah kepada konten-konten yang mendidik tumbuh kembang anak itu sendiri," tegasnya.
Simak Video " Video: Komdigi Bakal Panggil YouTube Usai Konten Bigmo Diduga Eksploitasi Anak"
(fbr/pus)