Gugatan cerai atas nama Namara Surtikanti atau Kikan dan Yuke Sampurna itu terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan bernomor 1509/pdt.g/PAJS itu tertanggal 14 November 2007.
Sebelumnya, Kikan-Yuke yang menikah pada 2 Februari 2002 itu menjalani sidang cerai pada April 2007 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Serang, Banten. Pada 21 Mei 2007, Yuke mencabut gugatannya.
Adanya sidang cerai Kikan dan Yuke di Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu diungkapkan juru bicara pengadilan M. Abduh Sulaeman. "Benar memang ada nama gugatan ini Yuke Sampurna dan Namara Surtikanti," ujar Abduh saat ditemui di kantornya, Selasa (18/12/2007).
Sayang Abduh tak bisa menjelaskan lebih jauh, karena ia mengaku bukan dirinyalah yang menangani sidang tersebut. "Ini tertanggalnya sudah lama, bisa jadi sudah putusan. Tapi saya belum bisa memberi keterangan," jelasnya.
(eny/eny)











































