Dokter kecantikan Richard Lee kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, terkait kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Sebelum majelis hakim memulai pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum terdakwa memaparkan garis besar pembelaan. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, merinci lima poin utama yang akan dibuktikan di muka persidangan untuk mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Poin pertama menyoroti klasifikasi perkara. Pihak pembela menilai persoalan yang menyeret Richard Lee bukan merupakan ranah pidana, melainkan persoalan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif.
"Kasus a quo ini bukan merupakan kejahatan tindak pidana, namun hal-hal yang bisa dilakukan dengan tindakan hukuman administratif," kata Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Pada poin kedua, kubu Richard Lee menyebut barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor, Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Faizal Hafied memastikan pihaknya akan membuktikan di hadapan hakim kalau produk yang dipermasalahkan sama sekali tidak mengandung bahan berbahaya.
"Dalam perkara a quo tidak ada kandungan bahan berbahaya yang nanti juga akan dijelaskan oleh ahli," tuturnya.
Selanjutnya, poin ketiga menegaskan ketiadaan pihak yang dirugikan secara nyata dalam kasus peredaran produk kecantikan tersebut. Tim kuasa hukum menilai unsur korban tidak terpenuhi dalam perkara ini.
"Dalam perkara a quo, juga tidak ada satu pun korban yang menjadi korban dalam kejadian ini," bebernya.
Poin keempat berkaitan dengan keabsahan barang bukti di persidangan. Pihak Richard Lee meragukan keaslian produk yang diajukan ke meja hijau oleh pelapor.
"Barang bukti yang diajukan diduga palsu dan tidak autentik," tegasnya.
Adapun poin kelima mempertegas asal-usul pembelian produk. Faizal Hafied menegaskan barang bukti yang dipersoalkan pelapor dibeli dari pihak ketiga, bukan berasal dari toko resmi ataupun transaksi langsung dengan Richard Lee.
"Akan dibuktikan bahwa barang bukti yang dibeli adalah barang bukti dari pihak lain, bukan dari milik terdakwa, dan kepemilikannya sudah beralih. Hal-hal ini yang akan kami sampaikan dan buktikan dalam penjelasan ini," pungkasnya.
Seluruh rangkaian poin pembelaan tersebut kini menjadi pondasi utama tim kuasa hukum Richard Lee dalam menghadirkan saksi dan bukti tandingan selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak Video "Video: Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Richard Lee Bakal Diperpanjang"
(ahs/mau)