Selebgram Julia Prastini atau Jule terseret masalah hukum karena kepemilikan vape etomidate. Jule ditangkap usai kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua orang perempuan diduga pengedar di apartamen kawasan Jakarta Barat.
"Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara. Lalu sebelumnya kita melakukan penangkapan seperti yang tadi sudah saya jelaskan. Tapi memang JP ini tidak yang ditangkap paling pertama. Kita menangkap yang ke yang nomor duanya dulu, yang dua orang wanita," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (19/9/2026).
Dari penggeledahan di kamar apartemen Jule, polisi menemukan barang bukti berupa cartridge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Barang Bukti yang Polisi Dapatkan dari Jule |
"Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana 3-nya kosong yaitu sisa pakai, habis pakai, telah pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate," jelas AKP Michael Tandayu.
"Hasil urinenya (Jule) positif etomidate," sambungnya.
Dari hasil penemuan tersebut polisi tidak menetapkan Jule sebagai tersangka. Penyidik mengatakan barang bukti yang didapat dari tangan Jule merupakan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi," tegas AKP Michael Tandayu.
"Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih 2 sampai 3 minggu yang lalu, baru mencoba," lanjutnya.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni RR dan RN yang diduga menjual cairan zat etomidate kepada Jule. Serta satu orang diduga bandar dengan status warga negara China, berinisial XC.










































