"Gugatan ditolak. Maka dia pemenangnya. Tergugat sebagai pihak yang dimenangkan," ujar Taripar Simanjuntak, pengacara KD ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2007).
Taripar juga menolak sikap kliennya yang dinilai cuek menghadapi perkara ini. Menurut Taripar semua terjadi karena KD merasa tak ada yang salah dengan melepas Paryanti begitu saja, tanpa perizinan dari pemilik yayasan yang menaungi sang babysitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus sengketa babysitter kelar, KD masih harus menghadapi gugatan pencemaran nama baik kepada Roro. Beberapa waktu lalu KD dinilai mencap yayasan Roro sebagai penyalur human trafficking alias perdagangan manusia.
"Kita nanti akan mengkaji dan menganalisa apakah ada dasar-dasar kita digugat," tutup Taripar.
Selanjutnya Roro berencana untuk mengajukan banding atas kasus sengketa ini. "Mungkin besok langsung mengajukan banding. Jadi tidak berhenti sampai di sini. Besok akan ditempuh upaya hukum melihat pertimbangan-pertimbangan tadi sangat keliru," jelas Syahril Amirudin, pengacara Roro.
(yla/yla)











































