Harta gono-gini yang dituntut Maia disebutkan ada 2 bidang tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, yang masing-masing terletak di Jl. Pinang Mas III dan Jl. Pinang Mas VII. Tak hanya tanah dan rumah di Pondok Indah, ibu 3 anak itu juga menuntut satu bidang tanah dan rumah di Jl. Taman Legian Raya No. 11, Perumahan Bukit Sentul Bogor serta satu bidang tanah dan rumah yang terletak di Jl. Taman Legian I/176 Perumahan Bukit Sentul Bogor Jawa Barat.
Selain tanah, studio musik dan rumah, 1 unit mobil Toyota Alphard hitam B 2727 ZL dan 1 unit mobil Honda Jazz B 8006 TU juga dituntutnya. Selama ini diketahui kalau mobil Toyota Alphard hitam B 2727 ZL digunakan sehari-hari oleh Dhani. Tak hanya itu perabotan rumah tangga dan seperangkat alat studio musik yang ada di rumah Jl. Pinang Mas VII juga dituntut Maia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar panjang harta gono-gini Maia itu diperoleh detikhot melalui dokumen yang diduga sebagai surat gugatan cerainya pada Dhani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dokumen yang beredar di internet itu diperkirakan hasil scan dari dokumen aslinya
Menanggapi beredarnya dokumen itu, kuasa hukum Maia, Ferry Firman, memberikan jawaban. "Saya menolak memberikan komentar, karena kami advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan klien kami, termasuk soal surat gugatan cerainya. Bahkan hingga kerjasama antara kami dan klien kami berakhir, kami akan tetap menjaga rahasia klien kami," jelas Ferry ketika dihubungi detikhot lewat telepon genggamnya, Rabu (12/12/2007).
(fjr/eny)











































