×
Ad

Pelapor Minta Kasus Dugaan Perzinaan Istri dengan Suami Artis Naik Sidik

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB
Foto: Getty Images/Pla2na
Jakarta -

Pengusaha Ariestya Agung Setiawan alias Aris, mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang menyeret EF dan pria berinisial M, yang disebut suami artis ternama. Kuasa hukum Aris, Dody Sularso menilai bukti yang diserahkan kepada penyidik telah lengkap, mulai dari keterangan saksi hingga rekaman video yang disebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

Dody Sularso, juga menilai perkara tersebut sudah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau menurut kita dari kacamata hukum, kalau sudah ada alat bukti lengkap, ada dua orang saksi minimal, dan ini alat bukti berupa video, itu sudah bisa naik sidik gitu," kata Dody Sularso di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026).

Penasihat hukum Aris, Eggi Sudjana, mengatakan pihaknya juga mengharapkan adanya pengakuan dari pihak terlapor sebagai bagian dari pembuktian perkara. Pihak Aris juga telah memiliki bukti yang kuat.

"Nilai yang kita ingin capai adalah pengakuan. Karena, pengakuan itu alat bukti paling sah dari konteks alat bukti Pasal 184 dari KUHAP, yaitu pengakuan dari terdakwa kalau itu. Kita kasih bukti. Kalau dia punya alat bukti untuk membantah, silakan. Kalau nggak bisa, berarti benar adanya. Tapi perlu pengakuan, kurang lebih begitu," ujar Eggi.

Sementara itu, Aris berharap proses hukum berjalan adil dan tidak terpengaruh status sosial pihak terlapor.

"Harapan saya, saya minta keadilan yang seadil-adilnya dan hukum ditegakkan," tegas Aris.

Eggi juga meminta kepolisian, kejaksaan, hingga hakim nantinya tetap menjalankan proses hukum secara profesional. Serta tidak menutup mata terhadap fakta yang muncul.

"Kami advokat mendesak supaya hukum ditegakkan karena, menyangkut harkat martabat manusia yang sangat paling privacy dalam pengertian persoalan suami istri. Oleh karena itu, dalam hal ini kepolisian, daya desak kami sebagai advokat, dan kemudian kejaksaan karena ini bersifat pidana, harus ditegakkan!" ujar Eggi.

Ia meminta aparat segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.

"Dengan segala hormat para penegak hukum, terutama polisi dan kejaksaan di tingkat awal ini, segera diproses orang yang sudah terlapor dari kita," kata Eggi.

Untuk memastikan perkembangan kasus, pihak Aris berencana mendatangi penyidik Polda Metro Jaya pada pekan depan guna menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).



Simak Video "Video: Dua Pengacara Tuli Upayakan Kesetaraan di Ruang Sidang"

(fbr/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork