Kasus dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan pria bernama Ariestya Agung Setiawan alias Aris memasuki babak baru. Aris melaporkan istrinya, berinisial EF, beserta seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan suami artis.
Laporan tersebut telah didaftarkan sejak 22 Juli 2026. Dalam laporan itu, Aris menduga adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru.
Kuasa hukum Aris, Dodi Sularso, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah saksi dalam perkara tersebut juga telah dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perlu jelaskan di sini bahwa sampai saat ini memang klien kami ini sudah di-BAP. Lalu saksi-saksi sudah juga ya Pak Aris? Sudah di-BAP juga," kata Dodi saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
"Namun untuk terlapor infonya belum ya (dipanggil polisi)? Belum dipanggil atau BAP," ujarnya.
Dodi meminta penyidik Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara adil. Dia menegaskan setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami juga memohon kepada pihak penyidik dalam hal ini Polda Metro untuk benar-benar bersikap adil. Siapapun yang salah harus ditegakkan. Equality before the law. Persamaan di mata hukum semua harus ditegakkan," kata Dodi.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi menjelaskan status perkawinan Aris dengan EF. Menurut dia, hingga kini belum ada gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan.
"Sampai detik ini, saya belum pernah digugat dari pihak manapun, dari pengadilan, dan sampai sekarang masih suami yang sah dari EF," tegas Aris.
"Ini adalah bukti buku nikah. Sampai saat ini klien kami belum pernah melakukan gugatan perdata di pengadilan ataupun tergugat. Belum pernah dan belum ada," ujar Dodi.
Dodi berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut agar perkara menjadi jelas.
"Nah ini kami mohon benar penyidik Polda Metro untuk menuntaskan ini agar clear se-clear-clearnya supaya tidak lagi di kemudian hari masih banyak mempertanyakan kenapa ini belum naik sidik, kenapa ini belum di-BAP terlapor," kata Dodi.
Pihak Aris mengakui adanya ketidakadilan karena terlapor belum diperiksa polisi.
"Oh ya tentu, karena dari pelapor sendiri dan para saksi sudah diperiksa, sudah di-BAP. Tentunya terlapor segera dipanggil dong. Karena kalau belum dipanggil kami berpikir ada apa kok lama banget ini," tegasnya.










































