Aktris Ariel Tatum membawa kabar terbaru mengenai identitasnya. Bintang film Sayap-Sayap Patah itu baru saja menyelesaikan proses permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim secara resmi telah mengabulkan permohonan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi permohonan Ariel Tatum telah diputus dan berkasnya diunggah ke sistem pengadilan untuk segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Dalam rincian permohonan tersebut, terungkap Ariel Tatum mengubah nama legalnya yang sebelumnya terdaftar dengan nama Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Mengenai alasan di balik keputusan besar ini, pihak pengadilan memaparkan Ariel Tatum tidak bermaksud meninggalkan identitas lamanya. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan pada anggota keluarganya, yaitu kakek dan neneknya.
"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida Rahardhini.
Proses persidangan sendiri berlangsung relatif cepat sejak pendaftaran pertama kali dilakukan pada pertengahan Agustus 2026. Hal ini karena penggunaan sistem e-court yang memudahkan proses administrasi dan pembacaan putusan secara online.
"Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," pungkasnya.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi identitas baru sang aktris di mata hukum negara. Perubahan ini juga akan mencakup seluruh dokumen kependudukan resmi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan mengikuti hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.










































