Konten kreator Meicy Villia atau yang lebih dikenal dengan nama Vilmei, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya, Koko Joseph Irianto. Kedatangannya bertujuan untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan sendiri yang berinisial Z.
Terbongkarnya aksi pencurian uang yang mencapai miliaran rupiah ini, bermula dari kejadian yang tidak disengaja. Selama ini, Vilmei mengaku, sangat jarang mengecek saldo di rekening pribadinya. Hal tersebut dikarenakan, uang tersebut merupakan tabungan hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun yang sengaja disimpan.
"Jadi keungkapnya itu kemarin pas aku lagi mau bayar makan, terus aku mau narik uang tuh, biasanya aku narik dikit-dikit doang soalnya. Terus tiba-tiba saldonya sisa Rp1 juta. Nah aku bingung kan, terus jadinya aku ngecek riwayat history-nya, ternyata ditarikin," kata Vilmei saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2026) malam.
Setelah menyadari saldo rekeningnya terkuras secara tidak wajar, Vilmei segera melakukan pengecekan mutasi secara menyeluruh. Ia terkejut lantaran aksi penggelapan tersebut ternyata sudah berlangsung dalam durasi yang cukup lama tanpa disadari sama sekali.
"Aku kira ditariknya baru bulan ini, ternyata pas aku cek sampai sudah satu tahun, sudah dari Agustus 2025. Di akhir-akhir sih gak ada gelagat sama sekali, nggak ada yang mencurigakan sama sekali ya. Cuman dia kan ngabisin saldonya bulan ini tuh Rp450 juta," jelasnya.
Pihak Vilmei juga membawa bukti-bukti baru ke hadapan penyidik. Berdasarkan hasil rekap sementara, kerugian yang dialami tidak hanya berhenti di angka Rp 1,3 miliar seperti yang dilaporkan di awal, namun mencapai Rp 3 miliar lebih.
Baca juga: Udjo Project Pop Berduka |
"Belum bisa sebut lah Kak, tapi banyak lah, di atas Rp 3-an (miliar) lah kayaknya. Tapi kita belum hitung akurat ya, itu cuma perkiraan kasar dulu gitu. Jadi dia ternyata dari tahun lalu sudah sering beli parfum aku dengan harga 6 ribu, terus nyuruh teman-temannya beli," terang Vilmei.
Selain menetapkan karyawan sebagai tersangka, Vilmei juga menyerahkan seorang pria berinisial A yang merupakan kekasih dari karyawannya tersebut ke pihak kepolisian. A diduga ikut menikmati aliran dana hasil penggelapan tersebut.
"Pas pertama kali ketemu Arka ya marah, tapi sudah marah ya sudah kita ngomong baik-baik. Tadi juga pas pertama ketemu aku live-in juga sekalian, sudah biarin aja lah biar semuanya lihat," pungkas Vilmei.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Vilmei menyatakan, akan terus melanjutkan proses hukum ini demi memberikan efek jera dan pelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan atasan.
Simak Video "Video: Amanda Manopo ke Polres Jaksel, Bikin Laporan soal Penggelapan"
(ahs/wes)