Persidangan kasus yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan kali ini harus tertunda lantaran deretan saksi kunci yang dijadwalkan hadir justru mangkir dan tidak memenuhi panggilan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi penting, terutama pemilik toko daring yang menjadi objek dalam perkara ini. Salah satu saksi kunci, yaitu pemilik Gerabahshop, hingga kini belum memberikan respons terhadap panggilan yang dilayangkan oleh pihak kejaksaan.
"Kami berupaya mendapatkan konfirmasi (dari pemilik Gerabahshop, Arman), kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kabar terkait saksi kunci lainnya, yaitu Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop. JPU menyebutkan adanya laporan kalau saksi tersebut telah meninggal dunia, namun kebenaran kabar tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut melalui pihak kepolisian karena belum adanya bukti terlampir.
"Untuk saksi Suyanto, kami menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk memastikan keterangan kematian, apakah benar yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak," sambung Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kondisi saksi tersebut kepada Majelis Hakim.
Ketidakhadiran para saksi ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Richard Lee. Faizal Hafied selaku koordinator tim hukum menegaskan kehadiran pemilik Gerabahshop dan Raychelles Shop sangat krusial untuk membuktikan posisi hukum kliennya.
"Mohon izin Majelis, untuk yang di Gerabahshop dan Raychelles Shop ini sangat penting juga buat kami Majelis," tegas Faizal Hafied.
Selain kendala pada saksi individu, JPU juga mengungkapkan adanya hambatan dari saksi dari perusahaan. Pihak Tokopedia dilaporkan tidak berkenan hadir karena saksi yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, sementara saksi dari pihak Shopee baru dipastikan bisa hadir pada agenda persidangan pekan depan.
"Terkait dengan yang dari Shopee, Ibu Pristi, sudah pernah dipanggil satu kali Majelis. Untuk yang Tokopedia, dari pihak Tokopedia tidak berkenan untuk hadir dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Tokopedia lagi Majelis," ujar JPU.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (26/8/2026) pekan depan. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan minimal empat saksi dan satu ahli dari BPOM guna mempercepat proses hukum.










































