KD 'Kembali' Digugat Rp 35 Miliar

KD 'Kembali' Digugat Rp 35 Miliar

- detikHot
Rabu, 05 Des 2007 15:31 WIB
Jakarta - Pemilik yayasan baby sitter, Roro, pernah menggugat Krisdayanti secara perdata sebesar Rp 250 miliar. Perkaranya pun masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roro menggugat KD karena dianggap menghilangkan suster bernama Paryanti di pertengahan tahun 2006. Perkara tersebut belum usai, Roro 'kembali' menggugat istri Anang Hermansyah itu dengan nilai gugatan Rp 35 miliar.

Menurut Roro, KD -sapaan akrab Krisdayanti- telah mencemarkan nama baiknya. Roro menyebut KD telah menuduh dirinya melakukan perdagangan manusia atau human trafficking. "Dari mulut dia (Krisdayanti) keluar kata-kata saya telah melakukan human trafficking, memang saya ini dianggapnya apa," ujar Roro emosional ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2007).

Roro melanjutkan tuduhan dirinya melakukan perdagangan manusia diketahuinya dari sebuah tabloid ibukota dan beberapa tayangan infotainment. Roro yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu telah mengadukan KD ke Polda Metro Jaya 13 November 2007. Tak puas, Rabu (5/12/2007), Roro mendaftarkan gugatan perdatanya ke PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan materiilnya sebesar 250 juta, inmateriilnya 35 miliar," ujar Syahrir Amirudin, kuasa hukum Roro, ketika mendampingi kliennya.

Kuasa hukum Krisdayanti, Taripar Simanjuntak, menolak memberikan tanggapan ketika dihubungi detikhot Rabu (5/12/2007). "Nanti sajalah, kita kan belum dapat panggilannya," tandas Taripar. (fjr/dit)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads