Menurut Roro, KD -sapaan akrab Krisdayanti- telah mencemarkan nama baiknya. Roro menyebut KD telah menuduh dirinya melakukan perdagangan manusia atau human trafficking. "Dari mulut dia (Krisdayanti) keluar kata-kata saya telah melakukan human trafficking, memang saya ini dianggapnya apa," ujar Roro emosional ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2007).
Roro melanjutkan tuduhan dirinya melakukan perdagangan manusia diketahuinya dari sebuah tabloid ibukota dan beberapa tayangan infotainment. Roro yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu telah mengadukan KD ke Polda Metro Jaya 13 November 2007. Tak puas, Rabu (5/12/2007), Roro mendaftarkan gugatan perdatanya ke PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Krisdayanti, Taripar Simanjuntak, menolak memberikan tanggapan ketika dihubungi detikhot Rabu (5/12/2007). "Nanti sajalah, kita kan belum dapat panggilannya," tandas Taripar. (fjr/dit)











































