Sengketa penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru. Rizky Febian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah sebelumnya menempuh upaya hukum terkait penetapan ahli waris tersebut.
Langkah Rizky Febian itu telah diketahui pihak Teddy Pardiyana. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Agama Bandung melalui sistem elektronik.
"Informasinya sih kasasi. Nah saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Nah, kemudian saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik eee apa, e-court, e-court, aplikasi e-court gitu," kata Wati dalam wawancara daring, kemarin.
Bagi Wati, pengajuan kasasi tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang mengejutkan. Sejak awal, ia sudah memperkirakan pihak yang berseberangan dengan Teddy akan membawa perkara tersebut ke tingkat Mahkamah Agung.
Menurutnya, masih adanya keberatan terhadap keputusan yang menetapkan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris menjadi salah satu alasan perkara tersebut terus berlanjut.
"Iya. Ya maksudnya kan saya nggak tahu alasannya. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu. Jadi kalau saya prediksinya sih yakin kasasi gitu," ungkapnya.
Kini, pihak Teddy memilih menghadapi proses hukum tersebut dan mengikuti setiap tahapan yang berlaku. Wati kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan di tingkat kasasi memiliki mekanisme berbeda dibandingkan persidangan pada tingkat pertama maupun banding.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa perkara dari awal atau kembali menggali fakta-fakta yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya. Pemeriksaan lebih berfokus pada penerapan hukum.
"Ya, nggak ada. Kalau kasasi kan itu lebih ke memeriksa kepada apa istilahnya, kepada ini ya, yuridis, gitu kan. Jadi tidak ada lagi pemeriksaan secara fakta hukum. Nah jadi, nanti kalau untuk proses kasasi itu tidak ada persidangan," jelasnya.
Wati mengatakan Mahkamah Agung nantinya akan melihat apakah terdapat persoalan dalam penerapan hukum pada putusan sebelumnya.
"Jadi lebih ke memeriksa apakah memang melampaui kewenangan atau tidak pada saat putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung gitu. Jadi lebih ke itu alasannya, hanya pemeriksaan secara yuridis aja," lanjut Wati.
Setelah permohonan kasasi diajukan, prosesnya masih harus dilanjutkan dengan penyerahan memori kasasi. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan alasan pihak pemohon mengajukan kasasi.
Menurut Wati, batas waktu penyerahan memori kasasi ditetapkan hingga 14 Agustus 2026.
"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan, pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi," tuturnya.
Setelah memori kasasi diterima, pihak Teddy sebagai termohon nantinya memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan melalui kontra memori kasasi.
Proses tersebut kemudian akan berlanjut hingga perkara diperiksa oleh Mahkamah Agung. Wati memperkirakan proses sampai keluarnya putusan masih membutuhkan waktu cukup panjang.
"Nah biasanya jarak waktu seminggu atau dua minggu, hak dari termohon kasasi untuk menyerahkan kontra memori kasasi. Nah biasanya itu prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung," pungkasnya.
Simak Video "Video: Dear Mahalini, Rizky Febian Izin 'Berpaling' Dulu Ya"
(fbr/nu2)