"Kalau kemarin ada pernyataan berat barang bukti berbeda itu karena barang bukti sangat kecil dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam," jelas Direktur Narkoba Polri Brigjen Pol Indardi Thanos di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/11/2007).
Lanjut Indardi, saat pertama kali ditemukan kokain tersebut ditimbang. Hasil bruto dari penimbangan tersebut adalah 0,3 gram. "Setelah dilab jadi 0,1318 gram. Akan diambil lagi untuk diperiksa lagi ke lab 0,0746 gram," ujarnya.
Indardi menegaskan pihaknya melakukan penimbangan dengan teliti dan tidak ada kelalaian. Penimbangan juga disaksikan penyidik dan saksi-saksi.
Kokain yang ditemukan tersebut akan terus diselidiki siapa pemiliknya. "Yang namanya rumah artis kan banyak lalu-lalang orang, ini akan menjadi bahan dari kami sampai dasarnya kita temukan," tutur Indardi.
Polisi hingga saat ini juga belum menemukan benang merah antara Fachri Albar dan ayahnya Ahmad Albar terkait peredaran narkoba. Kalau memang ditemukan benang merah, menurut Indardi yang harus bertanggungjawab adalah Ahmad Albar.
(eny/eny)











































