Jakarta - Fachri Albar sempat diburu polisi selama 4 hari. Setelah mendatangi Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (30/11/2007) dini hari, Fachri tak terbukti menggunakan narkotika. Hasil penyidikan BNN otomatis membebaskan putra Ahmad Albar tersebut.
"Hasilnya negatif. Dari pemeriksaan hasilnya negatif. Jadi Fachri bisa dipulangkan," ungkap Kabaghumas BNN AKBP Sri Sulastri kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/11/2007) petang.
Kendati demikian, menurut Sri, kokain yang ditemukan di kamar Fachri, Senin (26/11/2007) lalu masih misterius. "Kokain belum diketahui milik siapa. Yang jelas Fachri tidak mengakui," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN lantas kembali meralat jumlah kokain yang ditemukan di kediaman Ahmad Albar di kawasan Cinere, Depok. Semula polisi menyatakan beratnya 1,2 gram. Mereka lalu meralatnya jadi 0,3 gram. Kini kokain itu jadi 0,13 gram.
(dit/dit)