Persidangan perdana gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu melawan Sarwendah, telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruben Onsu selaku penggugat tidak hadir karena kendala jadwal. Tapi, ia mengirimkan pesan melalui tim kuasa hukumnya mengenai komitmen dalam memperjuangkan status hukum ketiga buah hatinya.
Sidang perdana yang berlangsung tertutup ini, masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkas dan identitas dari pihak penggugat maupun tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Ruben Onsu yang hadir di lokasi memastikan, seluruh prosedur administrasi telah dijalankan dengan baik agar proses persidangan dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan dari prinsipal maupun dari kuasa penggugat dan juga tergugat," kata Thomas selaku salah satu kuasa hukum Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski Ruben Onsu absen karena agenda yang tidak bisa diwakilkan, ia menitipkan sebuah pernyataan melalui tim hukumnya. Presenter berusia 42 tahun itu menegaskan, langkah hukum yang diambil merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan kesejahteraan anak-anak berada di bawah pengawasan yang sah.
"Pesan dari Ruben, Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung, gitu," ujar Thomas.
Fokus utama dari gugatan ini adalah mendapatkan legalitas hak asuh yang sah. Ruben Onsu ingin memastikan, perannya sebagai ayah kandung memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak lagi memicu sengketa di kemudian hari.
"Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya. Betul seperti itu," tegas Thomas.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan masuk ke agenda mediasi pada pekan depan. Pada tahap ini, mediator akan mencoba memfasilitasi komunikasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah untuk mencapai kesepakatan damai.











































