Perseteruan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru di meja hijau. Meskipun Ruben Onsu telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, presenter berusia 42 tahun itu menegaskan langkah hukum ini diambil bukan untuk memisahkan anak-anak dari ibu kandungnya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan kliennya sangat memahami pentingnya kehadiran kedua orang tua bagi tumbuh kembang anak. Menurutnya, status pemenang dalam gugatan hak asuh tidak seharusnya menjadi alat untuk memutus tali silaturahmi antara anak dan orang tua yang tidak memegang hak asuh.
"Siapa pun yang menjadi pemenang dalam gugatan hak asuh anak ini itu tidak akan bisa mengeliminasi hak ibu maupun hak ayah untuk berkumpul bersama-sama dengan anaknya ya," kata Minola Sebayang dalam wawancara virtual, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minola Sebayang menambahkan Ruben Onsu justru ingin memperbaiki pola pertemuan yang selama ini dianggap tidak konsisten. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, presenter Brownis Trans TV itu merasa sulit mendapatkan waktu berkumpul dengan anak-anaknya meskipun sudah ada kesepakatan tertulis.
"Dan yang pasti kalau hal itu dikabulkan oleh pengadilan, Ruben sudah mengatakan dia tidak akan melakukan seperti apa yang dilakukan oleh S yaitu tidak mengizinkan anak-anaknya untuk berkumpul bersama dengan ibunya," tegasnya.
Pihak Ruben Onsu menitikberatkan pada kepastian hukum agar jadwal pertemuan anak-anak dengan ayahnya tidak lagi diabaikan.
"Siapa pun yang mendapatkan hak asuh itu tidak akan mengurangi hak orang tua yang lain untuk bisa berkumpul bersama-sama dengan anaknya dan ini kami perlu penegasan dalam suatu keputusan oleh majelis hakim," tegasnya.
Sidang perdana kasus gugatan hak asuh anak ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim diharapkan dapat memimpin proses mediasi sebagai upaya awal sebelum persidangan masuk ke pokok perkara yang lebih mendalam.
Pihak Ruben Onsu berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan hak anak untuk tetap mendapatkan kasih sayang utuh dari ayah dan ibunya.
(ahs/mau)











































