Bukan Eksploitasi, Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak karena Sulit Bertemu

Bukan Eksploitasi, Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak karena Sulit Bertemu

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 02 Jul 2026 16:05 WIB
Ruben Onsu tiba di KPAI, Senin (22/6/2026).
Ruben Onsu dan pengacaranya saat ditemui di KPAI. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Presenter Ruben Onsu, resmi melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut, telah terdaftar dan pihak pengadilan telah mengonfirmasi masuknya berkas perkara yang menyeret nama pasangan selebritas tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memberikan konfirmasi mengenai kebenaran gugatan tersebut. Perkara ini, sudah teregistrasi secara resmi dan segera memasuki tahap persidangan pada pertengahan Juli mendatang.

"Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan kemarin pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 dengan melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.," kata Halida Rahardhini di saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Langkah hukum yang diambil oleh presenter berusia 42 tahun itu, mencakup hak pengasuhan atas ketiga anak mereka. Berdasarkan materi gugatan yang diterima pengadilan, terdapat tiga anak yang menjadi objek dalam perkara ini, termasuk satu anak yang statusnya merupakan anak angkat berdasarkan penetapan pengadilan sebelumnya.

"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," beber Halida Rahardhini.

Salah satu poin utama yang menjadi alasan Ruben Onsu mengajukan gugatan ini adalah, terkait akses pertemuan dengan buah hatinya. Ruben Onsu melalui dalil gugatannya merasa mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya.

"Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," tutur Halida Rahardhini.

Di sisi lain, ia juga memberikan klarifikasi mengenai spekulasi yang beredar terkait alasan di balik gugatan tersebut. Ia menegaskan dalam berkas gugatan yang diajukan, tidak ditemukan adanya unsur atau dugaan eksploitasi anak.

"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak," tegasnya.

Sidang perdana kasus hak asuh anak ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan ini dipastikan, akan berlangsung secara tertutup untuk umum mengingat materi perkara yang menyangkut ranah privat dan kepentingan perlindungan bagi anak-anak.

"Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup," pungkasnya.

Pada sidang perdana nanti, majelis hakim mewajibkan kehadiran kedua belah pihak untuk menjalani tahapan mediasi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dalil dari penggugat maupun sangkalan dari tergugat.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads