Ultimatum Daus Mini ke Pencatut Nama: Hapus Konten dalam 3 Hari atau Dipolisikan

Ultimatum Daus Mini ke Pencatut Nama: Hapus Konten dalam 3 Hari atau Dipolisikan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 27 Jun 2026 21:05 WIB
Daus Mini ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026) malam.
Daus ultimatum oknum yang catut namanya di TikTok. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

LBH Brigade 08 memberikan ultimatum kepada pihak yang diduga mencatut nama dan foto Daus Mini di TikTok. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila akun tersebut tidak menghentikan aktivitasnya dan menghapus seluruh konten yang dinilai merugikan dalam waktu tiga hari.

Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mengatakan tindakan menggunakan identitas orang lain untuk menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, maupun mencemarkan nama baik dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Apabila pemalsuan identitas ini digunakan untuk merugikan, mempermalukan, atau merusak reputasi korban, dapat pula dikenakan ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyerangan kehormatan atau nama baik, atau pencemaran nama baik di ruang digital dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda Rp 400 juta sampai 1 miliar," kata Zecky Alatas di Tebet, Jakarta Selatan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai langkah awal, pihak Daus Mini melayangkan somasi terbuka kepada pemilik akun yang hingga kini identitasnya belum diketahui. Zecky meminta pelaku segera menghentikan penggunaan nama dan foto Daus Mini untuk menyebarkan konten yang dinilai merugikan.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya sampaikan, tekankan sekali lagi kepada saudara yang menggunakan akun atas nama Daus Mini dan menggunakan foto Daus Mini, digunakan dengan hal-hal yang negatif atau merugikan klien kami. Dalam waktu 3 hari sejak dilayangkan pada hari ini dan sejak dibacakan pada hari ini, kami tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Zecky menegaskan ultimatum tersebut bukan sekadar peringatan. Jika tidak ada itikad baik dari pelaku, pihaknya akan membawa perkara itu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri agar identitas pemilik akun dapat dilacak.

"Iya, kita sudah bilang tadi, Undang-undang ITE Pasal 27A, ya ancamannya itu 2 tahun ke atas, denda Rp400 juta sampai Rp1 miliar. Ya jadi memang kita kasih waktu 3 hari ini, apabila mereka tidak sadar, Mr. X ini tidak sadar juga, mau nggak mau kita harus upaya hukum, lapor di kepolisian, di Cyber Crime," kata Zecky.

Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk melindungi reputasi Daus Mini sebagai figur publik sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas serupa terjadi di kemudian hari.

"Makanya kita kemarin ngobrol dengan Abang, dengan tim lawyer, agar masalah ini cepat clear, tidak ada lagi yang memakai akun Daus Mini yang notabenenya yang tanda kutip tadi negatif," tutup Zecky.



(fbr/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads