Tim kuasa hukum Richard Lee membongkar sejumlah kejanggalan terkait barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak terdakwa menyoroti kondisi produk hingga asal-usul pembelian barang yang dinilai sarat akan manipulasi.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan produk yang dipermasalahkan dalam dakwaan dibeli oleh pihak pelapor dari akun toko online yang tidak memiliki hubungan resmi dengan kliennya.
Selain bukan berasal dari distributor resmi, barang-barang tersebut diketahui sudah berpindah tangan sejak lama sebelum akhirnya dijadikan alat bukti untuk mempidanakan dokter kecantikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi barang yang sudah dibeli setahun yang lalu, kayak kita nih, kita membeli suatu barang, sudah tidak menjadi tanggung jawab yang pertama. Karena sudah satu tahun, 4 Oktober 2023 lalu dijual di tanggal 12 Oktober 2024, satu tahun panjangnya. Apa pun bisa terjadi di situ," kata Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Faizal Hafied menjelaskan terdapat ketidakjelasan mengenai keaslian isi produk karena pada saat transaksi dilakukan oleh akun pihak ketiga, tidak disertakan bukti video unboxing yang memadai. Kondisi ini membuat pihak Richard Lee meragukan apakah produk yang diuji di laboratorium masih merupakan produk asli atau sudah dimanipulasi oleh pihak lain.
"Lalu juga untuk yang tanggal 23 dari akun Rissels Shop, ini sudah dibeli kalau tidak salah delapan bulan yang lalu dan tidak ada hukum, bahkan tidak ada tutupnya. Jadi kalau tidak ada tutupnya, itu bukan dari sini, tapi dari Rissels Shop yang di-unboxing secara langsung tidak ada tutupnya. Barang ini sudah kita tidak tahu ini barang mana," terang Faizal Hafied.
Persoalan mengenai barang tanpa tutup tersebut menjadi poin krusial bagi tim hukum untuk mematahkan dakwaan jaksa. Menurut mereka, sangat tidak masuk akal jika Richard Lee dipersalahkan atas produk yang kondisi fisiknya saja sudah tidak lengkap dan dibeli dari toko yang tidak dikenal oleh manajemen Klinik Athena maupun Richard Lee sendiri.
"Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari, nggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli jam 12 malam juga kita tetap layanin kok. Tapi kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu barang punya saya?" ujar Richard Lee.
Richard Lee merasa ada upaya sengaja dari pihak tertentu untuk mencari-cari kesalahan melalui pembelian barang di tempat yang tidak resmi. Ia menegaskan semua produk yang dikeluarkan oleh kliniknya selalu terjamin legalitasnya serta memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kasus ini kan lebih ngalang-ngalangin jualan merkuri soalnya. Jualan merkurinya tipis, tapi saya punya jualan BPOM tebal banget, karena menghubung-hubungkan antara entah punya siapa itu ke saya," pungkas Richard Lee.
Hingga saat ini, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.










































