Jumat (16/11/2007), usai mendampingi Roy di Mapolwiltabes Surabaya, Jl. Sikatan, Surabaya Chris mengungkapkan keoptimisannya. Sayang saat ditanya lebih lanjut apakah ia sudah memiliki kartu truf untuk membuktikan pendapatnya itu, ia hanya tersenyum saja.
Chris baru bicara soal anggapan polisi yang menyebut Roy sebagai perantara. "Anggapan Roy sebagai perantara harus dibuktikan," ujarnya.
Sementara itu, Jumat (16/11/2007) di Mapolwil juga ada penyegelan barang bukti kasus narkoba Roy. Barang bukti berupa 1,5 ons shabu-shabu, bong, aluminium foil itu dimasukkan dalam amplop cokelat diikat dengan tali lalu disegel.
Roy kemudian melakukan penandatangan BAP. Mengenakan kaos putih, menyelempangkan baju tahanannya dan membawa bantal merah, Roy berlalu menuju selnya. Ia tak memberi komentar apapun. (eny/eny)











































