Hal di atas diungkapkan saksi dari pihak Halimah dalam sidang gugatan cerai Bambang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2007). Saksi yang mengungkapkan tersebut adalah Mukijan, pembantu rumah tangga, dan Munawaroh, babysitter anak Bambang-Halimah. Munawaroh bekerja sejak tahun 1982, sedangkan Mukijan sejak 1978.
"Dia tahu persis ada pihak ketiga yang datang ke rumah pak bambang, waktu klien saya sedang pergi ke Amerika," beber kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa.
Siapa pihak ketiga itu? Lelyana enggan menyebutkan namanya. Hanya saja katanya, si pihak ketiga adalah wanita yang kerap muncul di tabloid dan televisi.
"Pihak ketiga datang setelah Magrib, dia menyuguhkan makanan," lanjut Lelyana.
Begitu Halimah kembali dari Amerika, Mukijan dan Munawaroh langsung memberitahu kalau ada pihak ketiga yang datang ke rumahnya. Saat itu reaksi ibu tiga anak itu, ternyata biasa-biasa saja.
Selain babysitter dan pembantu rumah tangga, Halimah juga mendatangkan temannya sewaktu sekolah di Amerika, Hermiati Suroso. Semua saksi tersebut menurut Lelyana mengaku tak pernah melihat ada cekcok antara kliennya dan Bambang.
"Saksi dari kita menyatakan tidak pernah ada percekcokan, saksi kita hanya melihat fakta tidak memberikan pendapat atau kesimpulan, apa adanya," tukasnya. (eny/eny)











































