×
Ad

Doktif Puas Sidang Richard Lee Akan Dikawal Ketat 7 Jaksa

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 09 Jun 2026 19:04 WIB
Doktif saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Perkara yang menjerat dokter Richard Lee (DRL) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat.

Dokter Detektif atau Doktif, selaku pelapor, mengungkapkan pihak Kejaksaan telah menyiapkan tim khusus untuk menangani perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini. Tim tersebut terdiri dari gabungan jaksa peneliti yang berasal dari tingkat wilayah dan kota.

"Yang jelas yang Doktif tahu dari pihak Kejaksaan akan memberikan tujuh jaksa. Empat dari Kejaksaan Negeri, Kejari, dan tiga dari Kejaksaan Tinggi," kata Doktif saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Langkah ini diambil oleh pihak Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan guna memastikan, proses penuntutan berjalan efektif dan mengantisipasi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu, yang ingin mencoba mempengaruhi jalannya perkara.

"Doktif bersyukur banget kasus ini akan dikawal ketat. Atensi khusus oleh masyarakat dan oleh pihak Kejaksaan Agung," tutur Doktif.

Selain pengawalan dari tim jaksa penuntut umum, jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang mendatang juga akan berada di bawah radar pengawasan Komisi Yudisial. Lembaga ini bertugas memantau, kinerja majelis hakim agar tetap independen dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa adanya tekanan luar.

"Komisi Yudisial juga akan turut mengawal persidangan ya. Jadi juga akan dikawal kinerja daripada hakim, jadi jangan sampai belok-belok, udah tegak lurus aja Merah Putih," tegas Doktif.

Doktif juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebutkan perjuangannya tidak hanya berhenti pada tersangka utama, melainkan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik bisnis kecantikan yang dinilai merugikan masyarakat luas.

"Ingat yang dilaporkan bukan hanya seorang DRL tapi kita dalam lidik. Jadi semua yang terlibat seharusnya dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, kita tidak akan pernah berhenti karena bukti-buktinya sangat jelas sekali," pungkasnya.

Saat ini, Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Pihak kejaksaan kini, sedang menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Tangerang setelah proses verifikasi administrasi berkas perkara selesai dilakukan.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan oleh Richard Lee.

Dokter kecantikan itu diduga, melakukan praktik pemasaran produk kecantikan melalui klinik Athena miliknya dengan klaim manfaat medis yang berlebihan atau overclaim. Produk-produk yang menjadi fokus utama dalam perkara ini antara lain produk bertajuk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell yang diduga kandungannya tidak sesuai dengan promosi yang disampaikan ke publik.



Simak Video "Video Doktif Kritik Pernyataan Pengacara Richard Lee soal Produk DRL"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork