Modus Cek Kosong, Suami Bunga Zainal Rugi Rp 2,6 M dari Investasi Batubara

Modus Cek Kosong, Suami Bunga Zainal Rugi Rp 2,6 M dari Investasi Batubara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 02 Jun 2026 13:59 WIB
Bunga Zainal
Bunga Zainal dan suami saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Produser Sukhdev Singh, yang juga suami dari aktris Bunga Zainal, mendatangi Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan investasi batubara. Kasus yang menyeret sosok berinisial DH tersebut diduga, telah merugikan Sukhdev Singh hingga miliaran rupiah melalui modus pemberian jaminan cek kosong.

Peristiwa ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis batubara yang ditujukan kepada Sukhdev Singh. Pihak terlapor meyakinkan produser film itu, dengan memberikan jaminan berupa tiga lembar cek sebagai bentuk komitmen pembayaran investasi tersebut.

"Ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilainya masing-masing Rp330 juta dan satu cek itu Rp2 miliar di sana," kata Sukhdev Singh saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Permasalahan muncul ketika pembayaran investasi mulai tersendat. Saat Sukhdev Singh mencoba mencairkan cek yang diberikan oleh DH sebagai jaminan, ternyata tidak ada dana yang tersedia di dalam rekening tersebut. Hal ini membuat pihaknya meyakini adanya unsur pidana penipuan dan penggelapan sejak awal kerja sama dimulai.

Kuasa hukum Sukhdev Singh, Tommy Sinulingga, menjelaskan kliennya terbujuk rayu karena adanya faktor kedekatan personal antara Bunga Zainal dengan terlapor. Bunga Zainal diketahui, sudah mengenal DH selama kurang lebih 10 tahun, namun sebelumnya tidak pernah terlibat dalam urusan bisnis.

"Karena bujuk rayu tadi awalnya Ibu Bunga yang dibujuk rayu, karena ini teman dekatnya sudah 10 tahun, lalu dimintakan jumpa dengan suami Ibu Bunga ini, Pak Sukhdev. Nah, dipertemukan, lantas terjadilah investasi," jelas Tommy Sinulingga.

Bunga Zainal yang hadir mendampingi suaminya menegaskan, posisinya dalam kasus ini adalah sebagai saksi. Ia merasa menyesal karena, perkenalannya dengan teman lama tersebut justru berujung pada kerugian finansial yang besar bagi sang suami.

"Saya tuh korban bujuk rayu, dan suami. Korban bujuk rayu gitu lo. Ini suami saya yang memang kalaupun memang ada urusan bisnis dengan suami saya, tidak perlu melibatkan saya sebenarnya," terang Bunga Zainal.

Hingga saat ini, laporan pidana yang diajukan pihak Sukhdev Singh sejak Mei 2024 dirasa belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak kuasa hukum mencium adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, mengingat bukti-bukti yang diajukan dianggap sudah sangat kuat untuk menetapkan tersangka.

"Kami sudah melapor ke Propam dan melaporkan juga ke Irwasum, baik di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya. Kami sebenarnya patut menduga oknum polisi ini menerima suap dari si terlapor, makanya perkaranya ini menjadi sangat berlarut-larut dan janggal, padahal ini sangat sederhana sebenarnya," tegas Tommy Sinulingga.

Meski laporan pidana masih berjalan di tempat, pihak Sukhdev Singh sebenarnya telah memenangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga tingkat Kasasi. Dalam putusan perdata tersebut, pihak lawan diwajibkan untuk membayar kerugian sebesar Rp5,5 miliar kepada Sukhdev Singh.

Kedatangan mereka ke Mabes Polri kali ini, bertujuan untuk memastikan keadilan dari sisi hukum pidana agar terlapor segera mendapatkan sanksi hukum.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads