Dewi Perssik Tutup Pintu Damai Bagi Pelaku Pencatutan Nama

Dewi Perssik Tutup Pintu Damai Bagi Pelaku Pencatutan Nama

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 14 Mei 2026 08:10 WIB
Dewi Perssik
Dewi Perssik saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Pedangdut Dewi Perssik, menunjukkan ketegasan usai menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pencatutan namanya di media sosial.

Setelah dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, penyanyi yang akrab disapa Depe ini, menyatakan tidak akan membuka opsi perdamaian bagi terlapor.

Keputusan tersebut diambil Dewi Perssik karena, merasa lelah dengan perlakuan oknum-oknum yang terus memanfaatkan kebaikannya selama ini. Ia menilai, pemberian maaf di masa lalu justru dianggap sebagai kelemahan, sehingga pelaku lain merasa bebas melakukan tindakan serupa tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Soalnya aku udah kesal. Gak ada (damai), ini kata Bang Sandy. Karena udah bolak-balik udah, kita udah itikad baik, bicara baik-baik udah. Tapi kayaknya memang selalu memaafkan akhirnya dimanfaatkan. Jadi ini kayaknya solusi yang terbaik. Gak ada kata maaf, udah biar berproses lancar," tegas Dewi Perssik saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 3 jam, Dewi Perssik didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk menjawab poin-poin yang diajukan penyidik. Sebanyak 23 pertanyaan, telah dijawab guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas duduk perkara terkait manipulasi data yang dialaminya.

"Iya, tadi ada sekitar 23 pertanyaan. Alhamdulillah sudah selesai semua. Ya mudah-mudahan dikasih lancar dan disegerakan untuk berjumpa dengan orangnya," ucap Dewi Perssik.

Sandy Arifin selaku kuasa hukum, juga memastikan sejak awal kliennya tidak lagi memberikan toleransi melalui mediasi, mengingat kerugian immateril yang sudah menumpuk akibat ulah akun-akun palsu tersebut.

"Bang Sandy udah berkali-kali tanyakan. 'Mbak Neng kalau misalkan damai lagi jangan deh Mbak Neng,' gitu," tutur Dewi Perssik menirukan pesan Sandy Arifin.

Terlapor dalam kasus ini terancam disangkakan Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang ITE mengenai manipulasi data seolah-olah otentik. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan akun ini terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat, yakni di atas 10 tahun.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads