Niko Al Hakim dan Rachel Venna Sepakati Jual Rumah di Kemang Rp 4,1 M

Niko Al Hakim dan Rachel Venna Sepakati Jual Rumah di Kemang Rp 4,1 M

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 13 Mei 2026 21:06 WIB
Niko al hakim
Niko Al Hakim saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Hanif/detikhot
Jakarta -

Kuasa hukum Niko Al Hakim atau Okin, Axl Matthew Situmorang, buka suara terkait polemik rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang ramai diperbincangkan.

Axl menegaskan, rumah tersebut merupakan milik pribadi Okin dan bukan harta bersama dengan mantan istrinya, Rachel Vennya.

"Bahwa kepemilikan rumah Kemang itu adalah milik klien saya. Jadi bukan sebuah aset harta bersama," kata Axl Matthew Situmorang di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Axl menjelaskan, Okin dan Rachel Vennya bercerai sejak 2021. Saat itu keduanya juga menyepakati pembagian harta bersama melalui akta resmi.

ADVERTISEMENT

"Di tahun 2021 mereka menyepakatilah gitu, ini aktenya ini. Ada sebuah akte, ada aktenya ini di tahun 2021 disepakatilah pembagian harta bersama," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan rumah di Kemang tersebut menjadi hak Okin. Selain itu, pembayaran cicilan rumah juga disebut berasal dari rekening pribadi kliennya.

"Lalu yang poin kedua adalah rumah tersebut kan memang dibeli melalui bank ya, KPR. Nah, pembayaran KPR tersebut pun itu dilakukan oleh klien saya, melalui auto-debet rekeningnya," sambung Axl.

Dalam kesempatan itu, Axl juga mengungkapkan, telah tercapai kesepakatan antara Okin dan Rachel untuk mengakhiri polemik tersebut. Rumah di Kemang disepakati dijual dengan nilai Rp 4,1 miliar.

Menurut Axl, hasil penjualan rumah digunakan untuk melunasi kewajiban Okin, termasuk tunggakan nafkah anak.

"Lalu Rp 4,1 miliar itu pun dipergunakan oleh klien saya, itu kan karena rumah itu masih ada kaitannya dengan bank. Maka Rp 1 miliar-nya itu digunakan untuk melunasi. Sisa Rp 3,1-nya itu digunakan untuk menyelesaikan kewajiban klien saya," jelasnya.

Axl menegaskan, Okin tidak menerima keuntungan pribadi dari hasil penjualan rumah tersebut.

"Artinya kan tidak ada nilai tambahan di situ. Jadi perlu saya tegaskan pun penjualan itu klien saya itu tidak menerima sepeser pun," pungkasnya.

Awal Mula Okin Vs Rachel Vennya

Perkara ini berawal dari, aset rumah di kawasan Kemang yang dibeli secara KPR atas nama Niko Al Hakim dengan cicilan Rp52 juta per bulan.

Setelah bercerai pada Februari 2021, muncul kesepakatan kalau Niko akan melanjutkan cicilan rumah tersebut, namun hak huni dan renovasi diberikan kepada Rachel Vennya.

Rachel Vennya juga diketahui melepaskan hak uang mut'ah senilai Rp1 miliar dan kompensasi nafkah anak Rp50 juta per bulan agar Niko fokus membayar cicilan rumah untuk masa depan anak-anak mereka.

Namun, belakangan diketahui cicilan KPR tersebut mandek hingga muncul surat peringatan dari bank. Selain itu, muncul dugaan Niko tidak menggunakan uang yang sempat dipinjamnya dari Rachel Vennya untuk membayar cicilan rumah, melainkan untuk keperluan lain.

Puncaknya, Rachel Vennya mendapati adanya indikasi rumah tersebut akan dijual secara sepihak oleh Niko.




(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads