Ammar Zoni telah dipindahkan ke Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) dini hari usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Di tengah dualisme kuasa hukum yang terjadi, pengacara Ammar, Jon Mathias, buka suara terkait pemindahan tersebut.
Sebelumnya, kekasih Ammar Zoni menghadirkan kuasa hukum baru dari Krisna Murti Lawfirm untuk mendampingi sang aktor. Jon Mathias menjelaskan, Ammar sebelumnya didatangkan ke persidangan dengan status tahanan high risk dari Nusakambangan untuk menjalani sidang kasus narkoba keempatnya secara offline.
"Pertama-tama yang perlu diketahui dulu bahwa Ammar ini didatangkan statusnya waktu persidangan itu high risk. Kemudian ada persidangan kasus yang keempat dan waktu itu sidang offline," kata Jon Mathias dalam wawancara daring, Sabtu (9/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jon, pihaknya saat itu mengajukan sidang tatap muka langsung hingga. Dimana akhirnya Ammar dihadirkan ke ruang sidang berdasarkan penetapan majelis hakim.
"Kami mengajukan sidang offline tatap muka langsung. Akhirnya Ammar didatangkan berdasarkan penetapan pengadilan, Majelis Hakim. Itulah dia didatangkan ke persidangan langsung, tatap muka langsung," ungkapnya.
Jon Mathias menegaskan pemindahan Ammar kembali ke Nusakambangan bukan berkaitan dengan kasus narkoba keempat yang baru diputus pengadilan.
Ia mengatakan Ammar berstatus warga binaan yang masih menjalani hukuman pada perkara ketiga di Pengadilan Jakarta Barat.
"Sekarang persidangan sudah selesai, otomatis Jaksa harus mengembalikan Ammar lagi ke NK (Nusakambangan). Karena harus dipahami juga Ammar di NK itu waktu menjalani kasus yang ketiga dengan status warga binaan," jelas Jon.
Menurutnya, Ammar sebelumnya mendapat hukuman pemindahan ke Nusakambangan setelah melanggar aturan lapas. Dimana Ammar memasukan narkoba dan lain-lainnya.
"Warga binaan ini karena dia melanggar aturan, yaitu tentang memasukkan barang terlarang narkotika dan handphone, itulah dia kena hukuman dipindahkan ke NK," katanya.
Jon kembali menegaskan bahwa status Ammar saat ini adalah narapidana yang melanjutkan hukuman perkara sebelumnya.
"Jadi bukan persidangan kasus yang keempat. Dia kembali ke NK statusnya napi atau warga binaan yang melanjutkan hukuman perkara yang ketiga di Jakarta Barat," ujarnya.
Jon Mathias juga menanggapi soal surat penolakan pemindahan Ammar ke Nusakambangan yang sempat diajukan pihak kuasa hukum lainnya. Ia menyebut proses pemindahan tetap menjadi kewenangan Ditjen PAS dan kejaksaan sehingga tidak bisa dihambat.
"Tidak bisa juga kita menghambat untuk dipindahkan, karena statusnya menjalankan hukuman perkara yang ketiga, bukan perkara yang disidangkan sekarang. Jadi tidak ada alasan kita untuk menunda itu," katanya.
Bahkan menurut Jon, jika Ammar tetap dipertahankan di Jakarta, hal itu justru bisa merugikan kliennya.
"Kalau itu kita tahan malah merugikan Ammar. Karena kalau dia tidak mematuhi aturan, berarti akan ada hukuman disiplin. Dianggap menentang aturan yang ada di kepemasyarakatan," jelasnya.
Jon mengaku terakhir bertemu Ammar pada Rabu lalu untuk memberikan penjelasan terkait proses pemindahan tersebut.
"Kami berdiskusi dengan Ammar memberikan edukasi juga. Kami bilang ini tidak bisa ditunda dan tidak bisa kita tidak mematuhi apa yang dilakukan oleh Ditjen PAS dan Jaksa," tuturnya.
Di akhir pembicaraan, Jon menyebut Ammar akhirnya menerima keputusan tersebut.
"Ammar sudah jelas siap melaksanakan itu, akan patuh dengan keputusan yang akan dilakukan oleh Ditjen PAS dan Jaksa. Itu pembicaraan kami terakhir waktu hari Rabu," pungkasnya.
(fbr/mau)











































