Ramai Soal Richard Lee, Sepenting Apa Sertifikat Mualaf?

Ramai Soal Richard Lee, Sepenting Apa Sertifikat Mualaf?

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 08 Mei 2026 11:24 WIB
Richard Lee
Richard Lee Foto: Instagram/@dr.richard_lee
Jakarta -

Pencabutan sertifikat mualaf dokter Richard Lee oleh Hanny Kristanto dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia (MCII) menarik perhatian publik. Hanny Kristanto mencabut dokumen tersebut karena menilai Richard Lee tidak menggunakan sertifikat sebagaimana mestinya.

Diketahui status agama di KTP sang dokter meski sudah setahun memegang sertifikat mualaf belum diubah. Lantas sepentin dan apa fungsi dari sertifikat mualaf?

Ketua Umum Mualaf Center Indonesia, Fandy W. Gunawan, menjelaskan sertifikat syahadat atau surat pernyataan masuk Islam memiliki fungsi yang sangat spesifik dalam sistem kenegaraan. Dokumen ini bukan penentu sah atau tidaknya keislaman seseorang di hadapan Tuhan, melainkan alat bantu untuk mempermudah proses birokrasi bagi warga negara yang telah berpindah keyakinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan sertifikat ini akan sedikit memberi dampak, yaitu ketika dia mau mengubah status administratifnya itu, dia harus membuat ulang sertifikat itu. Jadi kalau kita ngomong sedikit terhambat di administrasi, tapi secara keseluruhan pencabutan ini tidak memberikan dampak yang begitu signifikan," kata Fandy W. Gunawan saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

Sertifikat mualaf menjadi syarat utama bagi seseorang untuk mengganti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain urusan KTP, dokumen ini juga dipergunakan untuk keperluan legal formal lainnya, seperti pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga pengurusan administrasi kematian agar prosesi pemakaman dilakukan sesuai syariat Islam.

Fandy menegaskan meski dokumen dicabut, hal itu tidak menghapus status mualaf seseorang secara personal.

"Pencabutan ini bukan artinya itu mualafnya jadi batal, bukan. Masuk Islamnya itu tetap secara beliaunya dari dr. Richard Lee. Pencabutan sertifikat sendiri mungkin adalah salah satu bentuk SOP dari administratif dari setiap yayasan," tegasnya.

Terkait kasus Richard Lee, Fandy mengklarifikasi sertifikat yang dipersoalkan bukan diterbitkan oleh lembaganya, Mualaf Center Indonesia (MCI). Fandy bicara hal ini karena ada beberapa penjelasan yang salah menyebutkan lembaga yang mengeluarkan sertifikat mualaf milik Richard Lee.

Proses pembuatan sertifikat mualaf di lembaga resmi biasanya dilakukan dengan pelaksanaan ikrar syahadat yang disaksikan minimal dua orang saksi. Setelah proses tersebut selesai, lembaga akan menyimpan data ke dalam basis data sebelum mengeluarkan dokumen resmi dalam waktu beberapa hari kerja.

"Kalau di kami yang pasti ada pendataan data pribadi yang kita nanti akan simpan di dalam database kita. Nanti melangsungkan ikrar syahadat yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi, setelahnya kita akan baru bisa terbitkan sertifikat syahadat atau surat pernyataan masuk Islam antara satu sampai tiga hari kerja," jelasnya.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads