Selebgram Clara Shinta disomasi oleh seorang wanita bernama Indah dengan nilai mencapai Rp 10,7 miliar. Indah diketahui merupakan sosok yang diduga terlibat video call nakal dengan suami Clara, Alexander Assad.
Kuasa hukum Clara, Sunan Kalijaga, mengungkapkan sebelumnya pihaknya sempat menyarankan agar kliennya tidak langsung menempuh jalur hukum. Melainkan ditempuh lewat jalur internal saja.
"Namun demikian, saya sempat menyarankan kepada klien saya untuk tidak melakukan upaya hukum, tapi lebih utama adalah penyelesaian internal dulu di keluarga," kata Sunan Kalijaga di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut langkah tersebut diambil agar Clara bisa lebih menenangkan diri di tengah situasi rumah tangganya.
"Supaya juga Clara bisa lebih menenangkan diri. Jadi saya walaupun selaku penasihat hukum, saya tidak menyarankan Clara pada saat itu untuk mengambil langkah hukum terhadap Mbak Indah," ujarnya.
Namun situasi berubah setelah Clara menerima somasi dari pihak Indah melalui kuasa hukumnya. Hal itu disebut membuat Clara terkejut dan kebingungan.
"Yang sungguh mengejutkan adalah klien kami mendapatkan somasi dari Indah melalui kuasa hukumnya. Sehingga Mbak Clara kaget, bingung, dan merasa sebagai orang awam, 'saya korban kenapa saya disomasi?'," beber Sunan.
Dalam somasi tersebut, Clara juga diminta membayar sejumlah uang hingga miliaran rupiah.
"Dalam kacamata Mbak Clara, 'kenapa saya dimintain duit sampai miliaran rupiah?'," lanjutnya.
Clara merasa justru menjadi korban dalam dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, ia malah menghadapi tuntutan hukum.
"Saya sudah menjadi korban, kenapa saya disomasi secara hukum, dituntut, dan diwajibkan untuk membayar kerugian daripada Indah," kata Sunan menirukan perasaan kliennya.
Menurut Sunan, kondisi itu yang akhirnya mendorong Clara untuk mencari keadilan dengan mengadu ke Komnas Perempuan.
"Ini yang menyebabkan dan mendorong keinginan Mbak Clara untuk mendapatkan keadilan melalui pengaduan di Komnas Perempuan ini," ungkapnya.
Ia menilai kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus tersebut.
"Karena Mbak Clara merasa tidak adil. Pelakunya perempuan, korbannya perempuan. Sudah bagus Mbak Clara tidak menuntut ganti rugi, baik secara perdata maupun pidana kepada Mbak Indah," jelasnya.
"Namun demikian, di saat klien kami ingin menenangkan diri, fokus dengan anak-anak dan rumah tangganya yang sempat berantakan, kenapa malah Clara yang disomasi dan dimintai ganti rugi. Itu kenapa hari ini kami membuat pengaduan ke Komnas Perempuan," tutup Sunan.
(fbr/mau)











































