Erin Bakal Somasi ART dan Penyalur Buntut Tuduhan Penganiayaan

Erin Bakal Somasi ART dan Penyalur Buntut Tuduhan Penganiayaan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 01 Mei 2026 16:06 WIB
erin taulany
Erin Bakal Somasi ART dan Penyalur Buntut Tuduhan Penganiayaan. (Foto: dok Instagram erintaulany)
Jakarta -

Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin mengambil langkah guna menyikapi tuduhan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART). Tidak hanya melaporkan akun media sosial ke kepolisian, mantan istri Andrea Taulany itu juga berencana melayangkan somasi pada oknum ART berinisial H serta lembaga penyalur yang menaunginya.

Tim kuasa hukum Erin menegaskan tindakan ini diambil karena narasi yang disebarkan telah melampaui batas dan merugikan reputasi kliennya. Pihak pengacara menilai ada upaya penggiringan opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan mengenai kondisi kerja di kediaman Erin.

"Kita juga akan lebih pertegas dengan melakukan somasi. Somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya untuk mengingatkan bahwa tidak semudah itu untuk melakukan pencemaran dan juga membuatkan fitnah yang belum tentu ada kebenarannya, dan itu tidak dilakukan sebenarnya," kata kuasa hukum Erin Taulany, Siti Hajar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah somasi ini menjadi tindak lanjut setelah pihak Erin merasa tidak ada itikad baik dari pihak pelapor untuk mengklarifikasi tuduhan kekerasan fisik. Tim hukum juga menyatakan akan mengejar siapa pun yang menjadi dalang di balik penyebaran informasi yang merugikan tersebut, termasuk pemilik akun media sosial yang memviralkan isu ini.

"Intinya klien kami ini merasa sangat sakit ya. Karena mau kayak gimanapun, ini tidak benar. Tidak ada apa pun yang dilakukan di media sosial itu, dan media sosialnya pun akan kami kejar atas inisial ND. Pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya, dan dalang-dalang di belakangnya," ujar tim kuasa hukum lainnya, Ramdani.

ADVERTISEMENT

Selain somasi, laporan kepolisian yang diajukan juga mencantumkan pasal-pasal berat terkait pencemaran nama baik. Pihak Erin berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dianggap dengan sengaja merusak nama baik seseorang tanpa bukti yang sah.

"Pelapornya kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu, inisial ND pada media sosial Threads ya. Pelaku utamanya nanti kita akan terus kita dalami. Pasal yang disangkakan 433, 434, dan 441 dengan ancaman paling lama 5 tahun," beber tim kuasa hukum lainnya, M Afif.

Erin secara pribadi menegaskan kekecewaannya lantaran ia merasa telah memenuhi kewajiban administratif kepada pihak penyalur ART tersebut. Ia pun merasa heran dengan munculnya tuduhan penganiayaan padahal sang pekerja baru saja berada di rumahnya dalam hitungan hari.

"Baru, baru banget, baru. Belum ada sebulan. Baru belum nyampe sebulan. Belum ada gajian. Belum satu bulan. Dan saya juga sudah bayar ke penyalur itu kan, jadi ya kita lihat ajalah prosesnya. Pokoknya saya akan tindak lanjuti dengan tegas," tegas Erin.

Dugaan kasus ini mencuat setelah seorang ART berinisial H melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Erin dituding melakukan tindak kekerasan fisik berupa pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman menggunakan pisau di kediamannya di kawasan Bintaro.

Erin membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja rumah tangga lainnya dan pihak keamanan yang menunjukkan tidak adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Sebagai respons, ia melaporkan balik atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.




(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads