Kuasa hukum para korban Akademi Crypto, Jajang SH, mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya adalah untuk menagih kepastian hukum, terkait laporan yang melibatkan influencer Timothy Ronald dan Kalimasada.
Hingga saat ini, perkara tersebut dinilai jalan di tempat. Hal ini disebabkan karena, sudah memasuki bulan keempat tanpa adanya perkembangan yang berarti dari pihak kepolisian.
"Perkembangan perkaranya sungguh miris ya. Sudah 4 bulan tidak ada perkembangan yang sangat signifikan," kata Jajang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kuasa hukum menyayangkan, lambatnya proses hukum. Sebelumnya seluruh bukti dan fakta terkait dugaan penipuan investasi ini, telah diserahkan secara lengkap kepada tim penyidik di Siber Polda Metro Jaya.
Meski penyidik diklaim telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, namun belum ada tindakan berupa pemanggilan resmi terhadap pihak terlapor.
"4 bulan loh belum ada pemanggilan resmi kepada terlapor. Ini kan gak lazim karena kami tahulah permainan-permainan seperti ini. Maka kami sudah mengatakan kepada teman-teman penyidik, ayolah kita profesional," ujar Jajang.
Pihak korban, juga memberikan tenggat waktu satu minggu bagi kepolisian untuk segera memanggil Timothy Ronald demi kelanjutan proses hukum yang adil.
"Kami minta dengan tegas hari ini, satu minggu ini kami tegaskan harus ada pemanggilan. Kalau tidak, kami akan melakukan upaya-upaya besar, kami akan melakukan upaya-upaya terukur untuk mengejar proses hukum ini," tegas Jajang.
Kasus ini bermula dari, laporan ribuan member Akademi Crypto yang merasa dirugikan setelah mengikuti arahan investasi yang diberikan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada.
Timothy Ronald merupakan salah satu pendiri Akademi Crypto, sebuah platform edukasi mata uang kripto yang cukup populer di media sosial.
Para korban menduga, adanya praktik penipuan dan manipulasi pasar yang mengakibatkan kerugian total mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Timothy Ronald dan pihak terkait dilaporkan atas dugaan pelanggaran izin usaha, ketiadaan sertifikasi penasihat investasi dari OJK, serta ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.
(ahs/wes)











































