Kabar rencana pernikahan pasangan selebritas Syifa Hadju dan El Rumi menemui titik terang. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA)Kebayoran Lama mengonfirmasi permohonan surat rekomendasi nikah atas namaSyifaSafiraNuraisah dan AhmadJalaluddin Rumi telah diproses secara administratif.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi, mengungkapkan pihak keluarga telah mendatangi kantor KUA untuk mengurus berkas yang diperlukan. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta surat pengantar agar proses pernikahan dapat dilakukan di luar wilayah domisili asal.
"Kemarin-kemarin yang lalu, datang utusan pihak keluarga untuk mengurus surat rekomendasi nikah," kata Ahmad Chalabi saat ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai status berkas tersebut, Ahmad Chalabi memastikan pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses permohonan surat rekomendasi. Seluruh dokumen yang masuk dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sudah kita proses, sudah kita buatkan," tegasnya.
Dalam proses pendaftaran ini, Ahmad Chalabi menjelaskan seluruh persyaratan administrasi mengacu pada aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat-syarat tersebut meliputi identitas pribadi hingga keterangan kesehatan kedua calon mempelai.
"Kita buatkan rekomendasi nikah kalau dia berada di luar kewenangan kami," ujar Ahmad Chalabi.
Meskipun membenarkan adanya pengurusan administrasi pernikahan, Ahmad Chalabi enggan membeberkan secara detail mengenai lokasi tujuan tempat akad nikah akan dilangsungkan.
"Saya gak bisa sebut, pokoknya dia mengajukan persyaratan untuk mengajukan rekomendasi nikah," pungkasnya.
Dengan keluarnya surat rekomendasi nikah ini, Syifa Hadju dan El Rumi dipastikan akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kebayoran Lama. Hingga saat ini, pihak keluarga maupun keduanya belum memberikan keterangan resmi mengenai waktu dan tempat prosesi sakral tersebut akan digelar.
(ahs/mau)











































