Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026). Agenda sidang adalah, menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Namun, pihak Nikita Mirzani yang seharusnya menghadirkan saksi yakni dokter Oky, justru tidak datang tepat waktu. Hal tersebut membuat majelis hakim menilai, penggugat tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Tim kuasa hukum dokter Reza Gladys pun menilai, pihak penggugat tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan agenda sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi penggugat untuk menghadirkan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun faktanya, baik pada sidang sebelumnya maupun hari ini, penggugat tidak mengindahkan untuk menghadirkan saksi," kata Julianus Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mempertanyakan keseriusan dan dasar gugatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
"Apakah gugatan ini benar adanya atau justru dibuat-buat," ujarnya.
Menurut Julianus, sejak awal pihak penggugat dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti jalannya persidangan. Termasuk yang disoroti kehadiran dokter Oky.
"Dari awal terlihat tidak mengindahkan proses persidangan. Padahal hari ini kami dari tergugat, yakni dokter Reza Gladys, ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya di persidangan," jelasnya.
Selain itu, pihak tergugat juga membantah sejumlah dalil yang diajukan penggugat. Salah satunya terkait klaim bahwa Nikita Mirzani pernah me-review produk milik klien mereka.
"Penggugat tidak pernah melakukan review terhadap produk klien kami, seperti DNA Salmon maupun Glowing Booster Cell, sampai dengan klien kami membuat laporan pada 3 Desember 2024," tegas Julianus.
Ia juga menegaskan, kliennya tidak pernah mencari atau berupaya bertemu dengan Nikita Mirzani. Sehingga pihak Nikita dibantah.
Julianus turut menyoroti, perbedaan keterangan terkait pihak yang membeli produk yang menjadi objek sengketa.
"Kami ingin mempertanyakan siapa sebenarnya pembeli produk Glowing Booster Cell. Dalam perkara pidana ada saksi yang menyebut pembelian terjadi pada Agustus 2023, sementara di persidangan lain ada keterangan berbeda. Ini yang ingin kami uji," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan membuktikan klaim penggugat yang menyebut pembelian dilakukan melalui e-commerce.
"Dalam gugatan disebutkan pembelian dilakukan lewat e-commerce, dan itu akan kami buktikan," katanya.
Di akhir, Julianus menegaskan pihaknya ingin meluruskan berbagai tudingan terhadap kliennya. Termasuk soal kualitas produk yang dipermasalahkan.
"Faktanya, klien kami tidak pernah mendistribusikan produk yang tidak berkhasiat, tidak bermanfaat, atau tidak bermutu," pungkasnya.
(wes/wes)











































