Member JKT48 Freya Jayawardana melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Freya.
"Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2025. Atas nama pelapor RRFJ (Freya). Iya, atas nama pelapor itu," kata Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murodih menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik.
"Kemudian untuk perkaranya ya, yang mungkin dia sampaikan tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.
Terkait lokasi kejadian perkara (TKP), polisi menyebut berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Ya, kemudian untuk TKP ini di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk TKP-nya. Kemudian waktu kejadian itu pada hari, pada sekitar tahun 2022 sampai dengan 2025 ya, seperti itu. Untuk pelapor masih dalam proses lidik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Murodih menjelaskan objek perkara dalam laporan tersebut adalah unggahan di media sosial. Diduga memanipulasi identitas korban.
"Kemudian objek perkara, saya sampaikan di sini bahwa seolah-olah postingan yang di-posting pelaku dengan menggunakan akun @groq dan @swap adalah pelapor atau korban," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
"Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan," pungkas Murodih.










































