Penantian panjang Lesti Kejora atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh suaminya, Rizky Billar didampingi kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Rizky Billar datang mewakili Lesti Kejora, yang absen lantaran sedang dalam kondisi hamil tua.
"Hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak diketemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky Billar tak bisa menyembunyikan rasa leganya. Meski proses ini memakan waktu yang cukup lama dan sempat menguras pikiran, ia bersyukur keadilan berpihak pada istrinya.
"Alhamdulillah kita sudah menyatakan, sudah bisa declare-lah ya, bahwa kasusnya per hari ini sudah resmi ditutup ya. Jadi sudah tidak ada lagi kendala-kendala dan mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada hal-hal seperti ini lagi," ujar Rizky Billar.
Sejak awal, mereka sangat yakin Lesti Kejora tidak bersalah. Baginya, laporan yang dilayangkan oleh pihak Yoni Dores terasa kurang tepat.
"Alhamdulillah memang tidak diketemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum," pungkas Rizky Billar.
Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Yoni Dores, putra dari musisi Deddy Dores, melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora dituding melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Yoni Dores mempersalahkan tindakan Lesti Kejora yang menyanyikan ulang beberapa lagu ciptaannya tanpa izin resmi dan mengunggahnya di platform YouTube.
Pihak Yoni Dores mengklaim telah melayangkan somasi sebanyak dua kali sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Lesti Kejora juga sempat menjalani pemeriksaan pada Oktober 2025.
(ahs/pus)











































