Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan akses ilegal, yang dilaporkan Inara Rusli terkait bocornya rekaman CCTV rumah. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/2/2026).
Saksi yang diperiksa merupakan istri dari mantan sopir Inara, perempuan berinisial 'S'. Kuasa hukum dari tim mantan sopir, Sukardi, hadir mendampingi dalam pemeriksaan tersebut mengungkapkan sang sopir telah bekerja cukup lama bersama Inara.
"Kira-kira 4 tahun," kata Sukardi di Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah dengan durasi tersebut, mantan sopir mengetahui banyak hal terkait aktivitas sehari-hari Inara termasuk CCTV yang tersebar. Sukardi membenarkannya.
"Ya, sangat tahu karena setiap agenda keseharian mulai dari anak, mulai dari IR sendiri dan mungkin ada kegiatan-kegiatan lain dia sangat tahu," ujarnya.
Namun, saat disinggung apakah kliennya mengetahui siapa pihak yang memberikan akses atau menyebarkan rekaman CCTV tersebut. Sukardi enggan membeberkan secara rinci.
Baca juga: Inara Rusli Singgung soal Permintaan Maaf |
"Tahu, cuma kami tidak bisa sampaikan. Yang bisa menyampaikan itu adalah 'V', karena beliau yang berhubungan langsung," jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan mantan manajer dalam kasus ini, Sukardi memilih irit bicara.
"Terkait itu kami tidak bisa memberikan komentar karena posisinya kami adalah sebagai saksi," katanya.
Sukardi juga memastikan, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada barang bukti yang dibawa oleh pihaknya.
"Hanya keterangan saksi," ungkapnya.
Ia menambahkan, saksi mantan sopir sebenarnya telah dijadwalkan hadir pada pekan lalu, namun berhalangan sehingga agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Saat diminta menampilkan sosok saksi kepada media, Sukardi menyebut yang bersangkutan memilih untuk tidak terekspos.
"Beliau menitip supaya tidak masuk media," katanya.
Mengenai isu adanya ancaman agar pihak saksi tutup mulut, Sukardi membantah adanya tekanan sejauh ini.
"Kalau sejauh ini belum ada ancaman ya. Dan saya juga bersama saksi 'A', kami belum melihat adanya penyebarluasan dari video yang bersangkutan, karena video yang bersangkutan hanya dijadikan barang bukti di Polda Metro Jaya untuk laporan dari pihak 'M' ya," pungkasnya.
(fbr/wes)











































