Nama kreator Cinta Ruhama Amelz atau yang akrab disapa Tara menjadi perbincangan. Hal ini usai dirinya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi padanya pada 2017.
Kasus ini juga dilaporkan Tara ke Polda Metro Jaya. Sampai Tara membuat petisi PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA. Sampai saat ini petisi tersebut sudah mendapatkan dukungan sebanyak 3ribu lebih orang.
Kejadian ini diceritakan Tara dalam Instagram miliknya. Ia pun membongkar identitas yang diduga pelaku dalam unggahannya. Dia adalah Rendy Brahmantyo atau Embo yang bekerja di PT Delahuose Investindo Indonesia. Terlapor diketahui sahabat suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum," kata Tara melalui akun Instagramnya @cintaruhamaamelz pada Minggu, 16 Februari 2026. detikcom sudah meminta izin kepada Tara untuk mengutip unggahan ini.
Tara menjelaskan usai kejadian yang bikin trauma itu, terduga pelaku disebut menggunakan relasi kuasanya guna menciptakan tekanan sosial dan mengurangi ruang gerak suaminya untuk berkarier.
"Beliau juga diduga menyebarkan narasi untuk memelintir kebenaran dan menghilangkan kebenaran yang terjadi," kata Tara.
Dalam petisi yang dibuatnya, Tara, mengatakan kejadian itu membuatnya jadi trauma hingga depresi berat.
Baca juga: Raffi Ahmad Pernah Usir Rafathar dari Rumah |
"Dampaknya tidak berhenti di malam itu. CR mengalami trauma kronis, depresi berat, disosiasi, serta kecenderungan mengulang pola pengalaman traumatis. CR bungkam demi bertahan hidup, bahkan memaksakan citra publik seolah "baik-baik saja" hingga akhirnya berani mengungkap peristiwa perkosaan yang dialaminya kepada keluarga dan publik," tulisnya.
Ia mengatakan sampai saat ini proses permasalahan ini belum selesai. Laporan ini pernah ditolak di Polres Jakarta Selatan. Baru pada 25 September 2025, laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun hingga berbulan-bulan setelah laporan diterima, penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, CR melapor ke Komnas Perempuan pada 28 November 2025. Komnas Perempuan telah telah menerbitkan rekomendasi dan mendorong percepatan penyidikan, menempatkan kasus CR dalam pengawasan nasional.
Sementara itu hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
(wes/dar)











































