Saksi Ngaku Pernah Jadi Kurir Ammar Zoni Antar Sabu ke Tahanan Lain

Saksi Ngaku Pernah Jadi Kurir Ammar Zoni Antar Sabu ke Tahanan Lain

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 12 Feb 2026 15:17 WIB
ammar zoni
Ammar Zoni menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Febryantino Nur Pratama
Jakarta -

Sidang narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

JPU menghadirkan Jaya, mantan rekan satu sel Ammar Zoni. Jaya bebas dari penjara pada April 2025.

Jaya juga ada saat sel tahanan Ammar digeledah. Jaya mengatakan petugas rutan menemukan tas Ammar yang berisi sabu dan tembakau sintetis di loteng kamar Ammar. Dia mengaku ikut digeledah, tapi petugas tak menemukan narkotika pada dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku sempat melihat Ammar memakai narkoba di Rutan Salemba.

ADVERTISEMENT

"Iya pernah lihat Ammar pakai narkoba," kata Jaya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2026).

Tak sampai di situ, Jaya juga mengatakan soal Ammar Zoni berbisnis dari balik jeruji besi. Ia mengaku pernah menjadi kurir dadakan atas perintah Ammar Zoni untuk mengantarkan sabu.

"Kamu tahu ini sabu? Dari mana tahu?" tanya jaksa.

"Ya dari lihat pakai mata saja," jawab Jaya.

Jaya mengaku pernah diminta Ammar menjadi kurir untuk mengantar sabu ke blok lain. Dia mengaku Ammar menjanjikan upah Rp 100 ribu per minggu.

"Pernah (disuruh Ammar antar barang) ke Andi. Barang dibungkus gulung tisu ke blok lain," terang Jaya.

Saat mendengarkan kesaksian dari Jaya, Ammar Zoni terlihat tertawa kecil bersama terdakwa lainnya. Seolah mengisyaratkan apa yang diceritakan Jaya tak semuanya benar.

Pengakuan ini tentu bisa memperberat posisi Ammar Zoni. Seperti diketahui, ini adalah keempat kalinya ia terjerat kasus narkoba.

Bedanya, kali ini kasusnya jauh lebih serius karena diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Imbas dari kasus ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya yang diduga terlibat jaringan pengedar di Rutan Salemba telah dipindahkan ke Lapas High Risk Nusa Kambangan.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads