Permohonan praperadilan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (11/2/2026).
Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan Doktif.
Menanggapi putusan tersebut, tim hukum Richard Lee menghormati keputusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Praperadilan Richard Lee Ditolak! |
"Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya," kata Agustinus Andre Ciputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Saat ditanya apakah pihaknya sudah mengabari Richard Lee terkait hasil putusan tersebut, Agustinus belum memberikan penjelasan rinci.
"Kita nanti kasih statement-lah, saya gak mau kasih statement terlalu panjang," ujarnya.
Terkait kondisi terkini Richard Lee, yang sebelumnya disebut sakit, Agustinus juga enggan berkomentar banyak.
Agustinus menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meski permohonan praperadilan ditolak.
Namun demikian, ia tak menampik adanya rasa kecewa dari tim kuasa hukum.
"Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin," tambahnya.
Soal kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
"Kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi," tuturnya.
(fbr/wes)











































