Halimah-Bambang Kompak Rahasiakan 'Harta Bersama'
Rabu, 26 Sep 2007 15:51 WIB
Jakarta - Sidang cerai Halimah-Bambang Tri kembali digelar Rabu (26/9/2007) di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang kali ini mengaggendakan penyerahan bukti tertulis dari pihak Bambang soal gugatan sita harta yang diajukan istri Bambang Tri, Halimah.Kuasa hukum Bambang, Devi Salvanah, ketika ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jl. Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2007), mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada majelis hakim. Namun apa saja yang diajukan, Devi memilih tak banyak bicara."Tidak ada yang bisa diceritakan karena sidang masih berlanjut," ujarnya sambil berlalu.Kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, kompak dengan Devi. Dirinya bahkan langsung menolak menjawab ketika ditanya apakah aset sita harta yang diajukannya sudah dihitung. "Saya belum tahu, saya belum bisa kasih tanggapan," tandasnya.Rencananya sidang berikutnya akan digelar 3 Oktober mendatang dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari pihak Halimah. (fjr/eny)











































