Sengketa Babysitter, KD Digugat Rp 250 Miliar

Sengketa Babysitter, KD Digugat Rp 250 Miliar

- detikHot
Selasa, 25 Sep 2007 13:15 WIB
Jakarta - Kasus menghilangnya babysitter yang bekerja di rumah Krisdayanti masih berlanjut. Diva pop Indonesia tersebut dinilai tidak bertanggung jawab atas hilangnya babysitter yang bernama, Paryanti, Juni 2006 silam. Karena kejadian tersebut istri Anang Hermansyah itu dilaporkan Roro pemilik yayasan Andhika Putri, tempat Paryanti bernaung, ke Polda Metro Jaya 4 Juli 2007. KD dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.Tidak puas dengan laporannya ke polisi, Roro yang bernama lengkap, Rachmawati, menggugat pelantun tembang 'I'm Sorry Goodbye' itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dugaan Wan Prestasi. KD digugat secara materi sebesar Rp 4 juta dan inmaterial Rp 250 miliar.Roro ketika dihubungi detikhot lewat telepon genggamnya, Selasa (25/9/2007) mengatakan bahwa gugatan perdatanya ke PN Jaksel terpaksa dilakukan. Karena sampai saat ini KD dianggapnya tidak menunjukkan itikad baik. Ia tidak mengganti biaya pembinaan babysitter yang telah dikeluarkan oleh yayasannya atau mengembalikan babysitter yang telah bekerja di rumahnya."Terpaksa saya lakukan gugatan secara perdata, yang pidana di polisi juga masih jalan, soalnya kalau nggak seperti ini nanti yang bersangkutan tidak jera, ini kan bukan yang pertama kali suster saya hilang di rumahnya Mbak KD," jelasnya sengit.Ia juga mengungkapkan bahwa esok (26/9/2007), Krisdayanti akan dipanggil oleh majelis hakim untuk kepentingan mediasi. Roro pun menegaskan bahwa adik Yuni Shara itu harus hadir di persidangan agar proses mediasi yang ditawarkan majelis dapat berjalan baik."Mbak KD harus dateng, nggak boleh sama pengacaranya, itu kata pak hakim," ujarnya menutup pembicaraan. (fjr/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads